Buka-Bukaan di Media Soal Kompensasi, Kuasa Hukum Dikecam: “Korban Malah Dipermalukan, Bukan Dibela”

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SAMPANG – Proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan remaja perempuan asal Sampang, ST, kembali menuai sorotan. Bukan hanya karena perkaranya yang kompleks, tetapi juga karena langkah tidak etis dari pihak kuasa hukum terlapor yang mengumbar nilai kompensasi kepada publik.

Dalam wawancara dengan salah satu media, pengacara SL dan GK—dua terlapor dalam kasus ini—menyebut bahwa proses mediasi atau diversi gagal karena pihak korban meminta kompensasi sebesar Rp 25 juta. Padahal, menurut tim kuasa hukum ST, pernyataan itu keliru dan menyesatkan.

“Pernyataan itu tidak hanya melanggar etika profesi, tapi juga merusak martabat hukum. Informasi seperti ini sifatnya privat, dan sangat tidak pantas dibuka ke ruang publik,” tegas Didiyanto, kuasa hukum korban, Senin (09/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa angka kompensasi tersebut justru muncul sebagai respons dari tawaran damai yang awalnya datang dari pihak SL-GK. Bukan tuntutan sepihak, melainkan bagian dari proses mediasi yang sudah disepakati secara informal.

Namun, alih-alih menyelesaikan konflik dengan elegan, pihak terlapor justru memublikasikan nominal secara sepihak, dan hanya bersedia memberikan Rp 2 juta serta permintaan maaf.

“Kami tidak pernah memaksa. Tapi jika mereka hanya mampu menawarkan Rp 2 juta, lalu gagal memenuhi harapan yang mereka bangun sendiri, kenapa justru korban yang disudutkan di media?” tambahnya.

Lebih lanjut, Didiyanto mengkritisi penyebaran informasi internal mediasi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap etika advokat.

Baca Juga:  Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil

“Kalau begini, apa gunanya kita punya kode etik? Kalau informasi yang harusnya jadi bagian dari penyelesaian justru dijadikan bahan untuk membentuk opini publik yang menyesatkan?”

Kuasa hukum korban juga menyoroti penerapan Pasal 351 KUHP terhadap kliennya, yang dinilai tidak tepat. Menurut mereka, ST adalah anak di bawah umur yang dipaksa menemui para pelapor dengan tekanan psikis, dan menjadi korban kekerasan secara tiba-tiba.

“Jika melihat konteksnya, ada unsur pembelaan diri yang justru bisa dikenakan Pasal 49 KUHP. Kalau pun ada kekerasan, itu tergolong ringan dan harusnya masuk Pasal 352,” katanya.

Tim hukum korban juga mempertanyakan validitas bukti visum dari pihak pelapor.

“Kami akan telusuri apakah visum dilakukan sesuai waktu kejadian atau malah dibuat belakangan. Luka yang diklaim hanya semacam bekas gigitan nyamuk,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka lain, Shita, menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum ke Komnas HAM, KPAI, dan Propam Mabes Polri.

“Jika tidak bisa menyelesaikan secara damai, bukan berarti boleh mempermalukan korban di media. Justru mereka yang harusnya malu,” ujarnya.

Kasus ini kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: SL, GK, dan Shita. Proses hukum masih berjalan dan publik menanti apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, atau justru etika dan perlindungan anak kembali dikorbankan. (Rl)

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x