SAMPANG – Proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan remaja perempuan asal Sampang, ST, kembali menuai sorotan. Bukan hanya karena perkaranya yang kompleks, tetapi juga karena langkah tidak etis dari pihak kuasa hukum terlapor yang mengumbar nilai kompensasi kepada publik.
Dalam wawancara dengan salah satu media, pengacara SL dan GK—dua terlapor dalam kasus ini—menyebut bahwa proses mediasi atau diversi gagal karena pihak korban meminta kompensasi sebesar Rp 25 juta. Padahal, menurut tim kuasa hukum ST, pernyataan itu keliru dan menyesatkan.
“Pernyataan itu tidak hanya melanggar etika profesi, tapi juga merusak martabat hukum. Informasi seperti ini sifatnya privat, dan sangat tidak pantas dibuka ke ruang publik,” tegas Didiyanto, kuasa hukum korban, Senin (09/06/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa angka kompensasi tersebut justru muncul sebagai respons dari tawaran damai yang awalnya datang dari pihak SL-GK. Bukan tuntutan sepihak, melainkan bagian dari proses mediasi yang sudah disepakati secara informal.
Namun, alih-alih menyelesaikan konflik dengan elegan, pihak terlapor justru memublikasikan nominal secara sepihak, dan hanya bersedia memberikan Rp 2 juta serta permintaan maaf.
“Kami tidak pernah memaksa. Tapi jika mereka hanya mampu menawarkan Rp 2 juta, lalu gagal memenuhi harapan yang mereka bangun sendiri, kenapa justru korban yang disudutkan di media?” tambahnya.
Lebih lanjut, Didiyanto mengkritisi penyebaran informasi internal mediasi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap etika advokat.
“Kalau begini, apa gunanya kita punya kode etik? Kalau informasi yang harusnya jadi bagian dari penyelesaian justru dijadikan bahan untuk membentuk opini publik yang menyesatkan?”
Kuasa hukum korban juga menyoroti penerapan Pasal 351 KUHP terhadap kliennya, yang dinilai tidak tepat. Menurut mereka, ST adalah anak di bawah umur yang dipaksa menemui para pelapor dengan tekanan psikis, dan menjadi korban kekerasan secara tiba-tiba.
“Jika melihat konteksnya, ada unsur pembelaan diri yang justru bisa dikenakan Pasal 49 KUHP. Kalau pun ada kekerasan, itu tergolong ringan dan harusnya masuk Pasal 352,” katanya.
Tim hukum korban juga mempertanyakan validitas bukti visum dari pihak pelapor.
“Kami akan telusuri apakah visum dilakukan sesuai waktu kejadian atau malah dibuat belakangan. Luka yang diklaim hanya semacam bekas gigitan nyamuk,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka lain, Shita, menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum ke Komnas HAM, KPAI, dan Propam Mabes Polri.
“Jika tidak bisa menyelesaikan secara damai, bukan berarti boleh mempermalukan korban di media. Justru mereka yang harusnya malu,” ujarnya.
Kasus ini kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: SL, GK, dan Shita. Proses hukum masih berjalan dan publik menanti apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, atau justru etika dan perlindungan anak kembali dikorbankan. (Rl)



















