Buka-Bukaan di Media Soal Kompensasi, Kuasa Hukum Dikecam: “Korban Malah Dipermalukan, Bukan Dibela”

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SAMPANG – Proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan remaja perempuan asal Sampang, ST, kembali menuai sorotan. Bukan hanya karena perkaranya yang kompleks, tetapi juga karena langkah tidak etis dari pihak kuasa hukum terlapor yang mengumbar nilai kompensasi kepada publik.

Dalam wawancara dengan salah satu media, pengacara SL dan GK—dua terlapor dalam kasus ini—menyebut bahwa proses mediasi atau diversi gagal karena pihak korban meminta kompensasi sebesar Rp 25 juta. Padahal, menurut tim kuasa hukum ST, pernyataan itu keliru dan menyesatkan.

“Pernyataan itu tidak hanya melanggar etika profesi, tapi juga merusak martabat hukum. Informasi seperti ini sifatnya privat, dan sangat tidak pantas dibuka ke ruang publik,” tegas Didiyanto, kuasa hukum korban, Senin (09/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa angka kompensasi tersebut justru muncul sebagai respons dari tawaran damai yang awalnya datang dari pihak SL-GK. Bukan tuntutan sepihak, melainkan bagian dari proses mediasi yang sudah disepakati secara informal.

Namun, alih-alih menyelesaikan konflik dengan elegan, pihak terlapor justru memublikasikan nominal secara sepihak, dan hanya bersedia memberikan Rp 2 juta serta permintaan maaf.

“Kami tidak pernah memaksa. Tapi jika mereka hanya mampu menawarkan Rp 2 juta, lalu gagal memenuhi harapan yang mereka bangun sendiri, kenapa justru korban yang disudutkan di media?” tambahnya.

Lebih lanjut, Didiyanto mengkritisi penyebaran informasi internal mediasi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap etika advokat.

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasional Pakar Hukum Internasional, Ekonom Minta Presiden Larang Menteri Terbitkan Ijin Tambang kan Matikan Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan Aparat Terlibat Libas!!!

“Kalau begini, apa gunanya kita punya kode etik? Kalau informasi yang harusnya jadi bagian dari penyelesaian justru dijadikan bahan untuk membentuk opini publik yang menyesatkan?”

Kuasa hukum korban juga menyoroti penerapan Pasal 351 KUHP terhadap kliennya, yang dinilai tidak tepat. Menurut mereka, ST adalah anak di bawah umur yang dipaksa menemui para pelapor dengan tekanan psikis, dan menjadi korban kekerasan secara tiba-tiba.

“Jika melihat konteksnya, ada unsur pembelaan diri yang justru bisa dikenakan Pasal 49 KUHP. Kalau pun ada kekerasan, itu tergolong ringan dan harusnya masuk Pasal 352,” katanya.

Tim hukum korban juga mempertanyakan validitas bukti visum dari pihak pelapor.

“Kami akan telusuri apakah visum dilakukan sesuai waktu kejadian atau malah dibuat belakangan. Luka yang diklaim hanya semacam bekas gigitan nyamuk,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka lain, Shita, menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum ke Komnas HAM, KPAI, dan Propam Mabes Polri.

“Jika tidak bisa menyelesaikan secara damai, bukan berarti boleh mempermalukan korban di media. Justru mereka yang harusnya malu,” ujarnya.

Kasus ini kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: SL, GK, dan Shita. Proses hukum masih berjalan dan publik menanti apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, atau justru etika dan perlindungan anak kembali dikorbankan. (Rl)

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x