Minahasa Utara, 8 Januari 2026 —
Publik Sulawesi Utara kembali diguncang oleh fakta mencengangkan. Gudang penampung BBM solar di Kema I Jaga 8, yang sebelumnya viral di media sosial TikTok dan mendapat sorotan luas masyarakat, kembali beroperasi tanpa penindakan hukum yang jelas. Empat hari pasca viral, tidak ada police line, tidak ada penangkapan, dan tidak ada penjelasan resmi dari Polres Minahasa Utara.
Gudang tersebut sempat dikabarkan “ditutup”. Namun penutupan itu patut diduga hanya formalitas, karena tanpa garis polisi dan tanpa pengamanan barang bukti. Fakta terbaru pada 8 Januari 2026, awak media memantau langsung dua unit truk BBM (kepala biru) keluar dari lokasi gudang tersebut. Aktivitas berjalan normal seolah kebal hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:
atas dasar izin siapa aktivitas tersebut kembali berjalan?
Apakah sudah ada restu diam-diam dari aparat penegak hukum setempat?
Lebih ironis, saat dikonfirmasi oleh LSM dari Jakarta terkait aktivitas tersebut, Kasat Reskrim Polres Minut tidak memberikan klarifikasi substansial, bahkan justru menantang dan meremehkan dengan menyebut laporan hanya “copy–paste”. Padahal, yang disodorkan adalah video viral TikTok dan dokumentasi lapangan aktivitas terbaru.
Publik menilai sikap ini sebagai tamparan keras terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Jika bukti visual dan pemantauan langsung saja diabaikan, maka patut diduga telah terjadi pembiaran sistematis.
Lebih jauh, gudang ini diduga kuat berkaitan dengan jaringan distribusi BBM solar ilegal berskala besar, dengan keterlibatan truk BBM industri milik PT Berkat Trivena Energi. Hingga kini, pemilik gudang dan pemilik truk belum pernah diamankan, menambah kuat dugaan adanya perlindungan terhadap mafia BBM.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik yang tak bisa dihindari:
Apakah hukum di Sulawesi Utara masih tegak, atau sudah tunduk pada kekuatan uang dan jaringan mafia?
Jika Polres Minahasa Utara tidak mampu atau tidak berani menindak, maka evaluasi pimpinan adalah keharusan, bukan pilihan.
Atas dasar itu, kami mendesak dengan keras:
1. Kapolda Sulawesi Utara untuk segera turun langsung, mengambil alih penanganan perkara, dan menertibkan jajaran Polres Minut.
2. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk melakukan supervisi dan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana BBM ilegal dan potensi pembiaran.
3. Pemasangan police line, penyitaan barang bukti, dan penangkapan pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Kasus ini bukan lagi persoalan lokal, melainkan ujian marwah institusi penegak hukum. Negara dirugikan, rakyat resah, dan kepercayaan publik dipertaruhkan.
Jika hukum tidak segera ditegakkan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa mafia BBM lebih berkuasa daripada negara.
Tangkap mafia solar. Tegakkan hukum. Jangan biarkan hukum mati di Kema.



















