Inisial SN  Diduga Pengurus PETI Mengakui Sudah Setor Uang Terus Aktivitas Tambang Emas Ilegalnya??,Diminta Kapolda Yang Baru Usut Tuntas

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kapuas Hulu, Kalbar — 21 Juni 2026Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali memicu kekhawatiran masyarakat.

Warga menyampaikan bahwa praktik PETI di lokasi itu berlangsung masif, namun hingga kini belum ada respons dari aparat penegak hukum setempat ( APH )

Baru beberapa hari awak media online melaporkan maraknya aktivitas PETI di sepanjang Daerah Aliran Sungai DAS Kapuas di Dusun Sungai Asun Desa Semitau Hilir Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalbar belum ada respons dari Aparat setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Bripka Irwan, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, tetapi belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan,terkesan bungkam.

Dalam pernyataan yang terekam pada Sabtu, 20 Juni 2026, seorang pria yang diduga sebagai koordinator PETI dengan inisial SN alias Seno menyampaikan keberatan terhadap peliputan media, “NGAPA BANG GANGGU KAMI KERJA TERUS… KAMI SUDAH KASI UANG DUIT TERUS BANG…,” kata SN viaWhatsApp.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepada siapa uang itu disetorkan, Hingga saat ini belum ada konfirmasi atau bukti lanjutan terkait klaim penyetoran tersebut.

Baca Juga:  APH wajib Tau, Aset Desa, Mantan Kades Parit Baru Jadi Sorotan

Aturan hukum tentang PETI diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta ketentuan penyesuaian yang diperbarui dalam UU Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

dampak negatif PETI bisa menyebabkan pencemaran air, penggunaan merkuri (raksa) untuk mengikat emas sering dibuang ke sungai, menyebabkan air beracun dan tidak layak konsumsi.

Degradasi dan erosi lahan, lubang galian dan perusakan lapisan humus meningkatkan risiko longsor dan banjir.

Kerusakan ekosistem perairan,limbah tailing mengurangi populasi ikan dan biota air lainnya.

Ancaman kesehatan, merkuri yang terakumulasi dalam ikan dapat menyebabkan gangguan saraf dan masalah kesehatan serius jika dikonsumsi,debu silika berisiko menimbulkan penyakit paru-paru bagi pekerja.

Warga mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan.

Hingga publikasi ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak yang diduga terlibat.

Tim Red

Berita Terkait

KBN RI DAN PERADIN MEMINTA PRESIDEN PRABOWO TERBITKAN KEPRES UNTUK MAHKAMAH DESA/KELURAHAN.
Desa Sungai Sambang Dilanda Banjir, Aktivitas Warga Terhenti Total
MEDIA BERBASIS SINGAPURA SOROT INDONESIA, KETUA UMUM DPP AKPERSI: JANGAN BIARKAN NARASI GLOBAL MELEMAHKAN KEPERCAYAAN BANGSA TERHADAP NKRI
KBN RI, KPK RI, KEJAGUNG RI. SIAP MEMBERANTAS PUNGLI GRATIFIKASI SPMB TENTANG SE 7 KPK 2026.
Terkait Proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang, Pelaksana: Tanah Tempatan Hanya Kebijakan, Terjadi Pengurangan Anggaran Sebesar 19 Miliar
Diduga Lakukan Intimidasi, Ketua APDESI DPD Jawa Barat Dilaporkan DPD AKPERSI Jawa Barat ke Aparat Penegak Hukum
Proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang Rp 37 Miliar Disorot: Diduga Tabrak Aturan K3 dan Pasok Material Batuan Ilegal
Gudang Diduga Tempat Bongkar Muat Solar Subsidi Oleh Mafia Mulai Terdeteksi
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x