Bitung, 6 Januari 2026 — Insiden jatuhnya seorang anak dari lantai dua Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Bitung pada 2 Januari 2026 kini berkembang menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut kelalaian keselamatan fasilitas publik, tetapi juga dugaan upaya pengondisian terhadap keluarga korban. Peristiwa ini semakin menegaskan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan Pelindo, khususnya Pelindo Regional 4 Bitung.
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah pihak, area lantai dua terminal penumpang diduga tidak memenuhi standar keselamatan minimum. Fasilitas pengaman seperti pagar sesuai standar, penghalang keselamatan anak, serta rambu peringatan bahaya tidak tersedia atau tidak memadai, sementara area tersebut tetap dioperasikan dan diakses bebas oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, muncul informasi serius yang menambah bobot persoalan ini. Diduga seorang oknum pegawai Pelindo berinisial WR, setelah dilakukan pemeriksaan awal di kantor polisi KPS Pelabuhan Bitung, meminta kepada orang tua korban agar tidak keberatan dan mengondisikan pembuatan pernyataan bermeterai. Tindakan ini menimbulkan dugaan adanya upaya meredam persoalan dan menghindari pertanggungjawaban hukum.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan tidak lagi sebatas kelalaian teknis, melainkan potensi pelanggaran etika, maladministrasi serius, bahkan dugaan perintangan proses hukum. Praktik semacam ini dinilai mencederai rasa keadilan dan memperparah posisi Pelindo di mata publik.
Sebagai BUMN pengelola fasilitas publik strategis, Pelindo memiliki kewajiban absolut untuk menjamin keselamatan pengguna jasa serta dilarang keras melakukan tindakan yang berpotensi menekan atau memengaruhi korban. Pembiaran atau pembenaran terhadap tindakan oknum justru memperkuat dugaan kegagalan pengawasan manajerial hingga level pusat.
Secara yuridis, insiden ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian);
Pasal 360 KUHP ayat (1) dan (2) (kelalaian yang mengakibatkan luka);
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (kewajiban keselamatan bangunan publik);
UU No. 1 Tahun 2009 (prinsip keselamatan fasilitas transportasi dan kepelabuhanan);
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (layanan publik aman dan bertanggung jawab);
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perlindungan khusus anak di ruang publik).
Atas rangkaian fakta dan dugaan tersebut, tuntutan publik semakin menguat:
-Kepolisian dan Kejaksaan membuka penyelidikan pidana menyeluruh atas dugaan kelalaian Pelindo Regional 4 Bitung.
– Audit teknis total dan independen terhadap seluruh fasilitas Pelabuhan Bitung.
– Pencopotan pimpinan Pelindo Regional 4 Bitung sebagai bentuk tanggung jawab manajerial.
– Pemeriksaan Direksi Pelindo Pusat terkait fungsi pengawasan dan kebijakan keselamatan.
– Pendalaman khusus dugaan peran oknum pegawai Pelindo berinisial WR, termasuk dugaan upaya pengondisian keluarga korban.
– Penegakan tanggung jawab hukum korporasi Pelindo, tanpa kompromi dan tanpa impunitas.
Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam melindungi keselamatan anak dan menjamin hukum bekerja tanpa tekanan. Pelabuhan adalah ruang publik strategis—bukan ruang aman bagi kelalaian dan praktik pembungkaman.
Hingga rilis ini diturunkan, PT Pelindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kelalaian keselamatan maupun informasi dugaan pengondisian terhadap keluarga korban di Pelabuhan Bitung.



















