ANAK TERJATUH DARI LANTAI DUA PELABUHAN BITUNG: KELALAIAN FATAL PELINDO REGIONAL 4, DIREKSI PUSAT DIMINTA DIPERIKSA—MUNCUL DUGAAN UPAYA TEKAN KELUARGA KORBAN

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Bitung, 6 Januari 2026 — Insiden jatuhnya seorang anak dari lantai dua Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Bitung pada 2 Januari 2026 kini berkembang menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut kelalaian keselamatan fasilitas publik, tetapi juga dugaan upaya pengondisian terhadap keluarga korban. Peristiwa ini semakin menegaskan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan Pelindo, khususnya Pelindo Regional 4 Bitung.

Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah pihak, area lantai dua terminal penumpang diduga tidak memenuhi standar keselamatan minimum. Fasilitas pengaman seperti pagar sesuai standar, penghalang keselamatan anak, serta rambu peringatan bahaya tidak tersedia atau tidak memadai, sementara area tersebut tetap dioperasikan dan diakses bebas oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, muncul informasi serius yang menambah bobot persoalan ini. Diduga seorang oknum pegawai Pelindo berinisial WR, setelah dilakukan pemeriksaan awal di kantor polisi KPS Pelabuhan Bitung, meminta kepada orang tua korban agar tidak keberatan dan mengondisikan pembuatan pernyataan bermeterai. Tindakan ini menimbulkan dugaan adanya upaya meredam persoalan dan menghindari pertanggungjawaban hukum.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan tidak lagi sebatas kelalaian teknis, melainkan potensi pelanggaran etika, maladministrasi serius, bahkan dugaan perintangan proses hukum. Praktik semacam ini dinilai mencederai rasa keadilan dan memperparah posisi Pelindo di mata publik.

Sebagai BUMN pengelola fasilitas publik strategis, Pelindo memiliki kewajiban absolut untuk menjamin keselamatan pengguna jasa serta dilarang keras melakukan tindakan yang berpotensi menekan atau memengaruhi korban. Pembiaran atau pembenaran terhadap tindakan oknum justru memperkuat dugaan kegagalan pengawasan manajerial hingga level pusat.

Baca Juga:  Aromanya Belum Hilang, LASBANDRA Minta Kejari Bongkar Jaringan BLT DD Baruh

Secara yuridis, insiden ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian);

Pasal 360 KUHP ayat (1) dan (2) (kelalaian yang mengakibatkan luka);

UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (kewajiban keselamatan bangunan publik);

UU No. 1 Tahun 2009 (prinsip keselamatan fasilitas transportasi dan kepelabuhanan);

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (layanan publik aman dan bertanggung jawab);

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perlindungan khusus anak di ruang publik).

Atas rangkaian fakta dan dugaan tersebut, tuntutan publik semakin menguat:

-Kepolisian dan Kejaksaan membuka penyelidikan pidana menyeluruh atas dugaan kelalaian Pelindo Regional 4 Bitung.

– Audit teknis total dan independen terhadap seluruh fasilitas Pelabuhan Bitung.

– Pencopotan pimpinan Pelindo Regional 4 Bitung sebagai bentuk tanggung jawab manajerial.

– Pemeriksaan Direksi Pelindo Pusat terkait fungsi pengawasan dan kebijakan keselamatan.

– Pendalaman khusus dugaan peran oknum pegawai Pelindo berinisial WR, termasuk dugaan upaya pengondisian keluarga korban.

– Penegakan tanggung jawab hukum korporasi Pelindo, tanpa kompromi dan tanpa impunitas.

Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam melindungi keselamatan anak dan menjamin hukum bekerja tanpa tekanan. Pelabuhan adalah ruang publik strategis—bukan ruang aman bagi kelalaian dan praktik pembungkaman.

Hingga rilis ini diturunkan, PT Pelindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kelalaian keselamatan maupun informasi dugaan pengondisian terhadap keluarga korban di Pelabuhan Bitung.

 

Berita Terkait

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Jalan menuju Dusun Sungai Kelik, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau Hancur Tak Tersentuh Pembangunan
Kapolri Resmi Ganti Kapolda Kalimantan Barat, Juga Rotasi hingga Mutasi Sejumlah Pejabat Tinggi dan Menengah
P3-TGAI Kerjaan P3A Tunas Muda Terap Terindikasi Dugaan Merugikan Negara
RABI, TOKOH PEMUDA DAYAK MELAWI: MEDIA ONLINE PENTING EDUKASI ADAT BUDAYA KEPADA DUNIA
Rokok Helium Ilegal Dikalbar Diduga Ada Kerja Sama Dengan Bea Cukai
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Pulau Bendu Ngabang Terpantau Bebas Layani Pengisian Jerigen Kapasitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x