Sulawesi Utara – Media Kompas.com
Minahasa Utara, Sulawesi Utara —
Insiden terbaliknya Fuel Truck (FT 027) di jalur hauling tambang PT Meares Soputan Mining (MSM/TTN) yang menewaskan dua pekerja kini berkembang menjadi sorotan serius dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kelalaian sistemik dalam pengelolaan operasional tambang.
Kecelakaan yang terjadi di jalur hauling Marawuwung, Kecamatan Likupang Selatan, Minggu (21/12/2025), tidak lagi dipandang sekadar musibah tunggal. Sejumlah pihak menilai terdapat indikasi kuat kelalaian korporasi, mulai dari kelayakan jalur hauling, manajemen risiko kendaraan pengangkut BBM, hingga kesiapan dan kompetensi tenaga kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indikasi Pelanggaran K3
Berdasarkan informasi awal, kendaraan yang terlibat merupakan Fuel Truck, kategori kendaraan berisiko tinggi karena mengangkut bahan mudah terbakar. Jalur hauling tambang sendiri dikenal memiliki kontur ekstrem, tanjakan-curaman tajam, serta risiko teknis tinggi yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat standar K3 tambang.
Publik mempertanyakan:
Apakah jalur hauling telah diuji kelayakan dan keselamatannya secara berkala?
Apakah operator kendaraan telah memenuhi standar jam terbang, pelatihan, dan sertifikasi K3?
Apakah perusahaan telah menjalankan risk assessment dan mitigasi bahaya sesuai regulasi pertambangan?
Kelalaian Sistemik dan Tanggung Jawab Korporasi
Korban diketahui merupakan karyawan perusahaan mitra operasional tambang. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan perusahaan induk terhadap kontraktor, termasuk penerapan standar keselamatan yang seharusnya sama ketatnya.
Pengamat ketenagakerjaan menilai, bila kecelakaan fatal terjadi di area kerja berisiko tinggi, maka tanggung jawab tidak berhenti pada individu pekerja, melainkan harus ditelusuri hingga manajemen keselamatan perusahaan.
> “Jika sistem berjalan benar, kecelakaan fatal seharusnya bisa dicegah. Ketika nyawa melayang, ada kewajiban hukum dan moral korporasi untuk diuji,” ujar salah satu pemerhati K3 tambang.
Desakan Penegakan Hukum
Atas peristiwa ini, publik mendesak:
Kemenaker RI mengaudit dugaan pelanggaran K3
Kementerian ESDM mengevaluasi kepatuhan keselamatan tambang dan izin operasional
Polri menelusuri kemungkinan unsur kelalaian pidana korporasi, bukan sekadar kecelakaan teknis
Penegakan hukum dinilai penting agar tragedi ini tidak berakhir sebagai statistik kecelakaan kerja, melainkan menjadi preseden keadilan dan perbaikan sistem keselamatan tambang nasional.
Nyawa Pekerja Bukan Biaya Operasional
Kematian dua pekerja ini kembali menegaskan bahwa produktivitas dan target tambang tidak boleh mengorbankan nyawa manusia. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian aparat menindak dugaan kelalaian menjadi kunci agar tragedi serupa tidak terulang.
Kasus ini kini menjadi ujian serius komitmen negara dalam melindungi pekerja tambang dan menegakkan tanggung jawab korporasi di sektor ekstraktif berisiko tinggi.



















