Hutan Mangrove Rusak, Warga Resah

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas, Kalbar – Informasi tentang dugaan pengrusakan hutan mangrove di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memang memprihatinkan, karena Hutan mangrove memiliki peran penting bagi ekosistem pesisir, seperti mencegah abrasi, menjadi habitat berbagai spesies laut, dan menyerap karbon.

Dari narasi yang beredar di media sosial (dalam bahasa Melayu Sambas), yang dipost oleh beberapa akun FB “Mungkin kekurangan tanah mattang biak toek e nak bekabon. Rupe daan agek meliat lahan jope iii”.

Dalam dokumentasi video yang beredar terlihat dugaan hutan mangrove telah dirusak menggunakan alat berat jenis excavator untuk kepentingan perkebunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar terjadi perusakan, hal ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terutama pemerintah kabupaten Sambas yang seharusnya menanggapi serius perihal ini.

Untuk penyeimbang pemberitaan media ini telah konfirmasi ke kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Kalimantan Barat, Ir.H. Adi Yani, M.H.. via WhatsApp menjawab,” Di kabupaten sambas ada dinas LH dan ada dinas Kelautan, seyogyanya mereka bisa melakukan inspeksi terlebih dahulu karena lokasinya lebih dekat dari pada kami yang melakukan inspeksi. Namun demikian akan kami coba minta (kamkoh) untuk cek apakah berada dalam kawasan atau tidak,”tutupnya.

Baca Juga:  Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek

Sementara Kepala UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah Kabupaten Sambas, Ponty Wijaya, S.Hut., M.M dalam keterangannya via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi,
” Hasil sementara pengumpulan data yang kami peroleh bahwa yang melakukan protes atas pembukaan di lahan adalah masyarakat dusun tempat lokasi tanah berada.

Sedangkan pemilik tanah adalah orang luar dusun pembukaan lahan dengan alat berat bertujuan untuk membuat batas tanah kepemilikan.

Hutan bakau mutusan di buatkan perdes jadi hutan mangrup desa, alat yg keraje di suruh balik, pak pong daan boleh buatkan surat untuk pengelolaan hutan walaupun untuk kelompok,
Hasil masyarakat koordinasi di desa hari ini pak

Perdes yang lama akan direvisi atau di ubah, masih ada sisa tanah yang daan masuk, iye lah yang biak kerjakan, makanya masyarakat desa sebubus minta di revisi ulang perdesnya.

Perlu diketahui lokasi tanah ini berada diluar kawasan hutan, dan bisa ditanyakan ke dinas Pupr Sambas terkait tata ruang areal mangrove ini apakh masuk zona perlindungan,”ungkapnya.

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Berita ini 60 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x