MediaKompas.com, Kapuas Hulu – Dugaan Korban penipuan, Yasnoto, mengaku resah karena laporannya terhadap saudara berinisial AT di Mapolsek Silat Hilir sejak 12 Oktober 2023 belum ada perkembangan. Padahal, kasus ini melibatkan kerugian hingga Rp235.244.000 dengan indikasi penipuan melalui cek kosong. (16 Juli 2025).
Yasnoto menerangkan,” Awal transaksi pada tahun 2020 AT meyakinkan saya untuk menyewa alat berat dan modal usaha dengan janji keuntungan besar.
Kedua pihak membuat perjanjian tertulis pada 10 Desember 2020 dengan tempo pengembalian dana paling lambat 10 Januari 2021.
Poin perjanjian menyebut, Jika AT gagal bayar, rumahnya dijadikan jaminan. Namun, saya enggan eksekusi karena merasa tak tega.
Upaya Musyawarah Gagal, saya memberi tenggat waktu panjang, tetapi AT tidak menunjukkan itikad baik.
Pada 12 Oktober 2023, saya melaporkan AT ke Mapolsek Silat Hilir (No. STTLP/20/X/2023/RESKRIM),”terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambahnya lagi,” AT memberikan cek (No. N22564) sebagai pelunasan, tetapi setelah dicek di Bank Kalbar, cek tersebut kosong.
Saya berharap Pihak kepolisian segera memproses laporan karena saya berhak atas keadilan, bukan dizalimi,”tutupnya.
Ditempat terpisah,” Mulyadi MS (Sekretaris LPK-RI) menyatakan siap mendampingi korban.”Kami siap mendampingi korban karena hampir 2 tahun laporan pengaduan Yasnoto belum ada titik terangnya.
LPK-RI menekankan
APH harus memanggil AT untuk pertanggungjawaban.
Jika polisi tidak bertindak, LPK-RI akan bantu korban laporkan ke Kejaksaan atau Pengadilan.
Sumber: Yasnoto & LPK-RI Kalbar (Tim MR)
Jurnalis: Ika



















