Kasus Tangki Solar Subsidi DB 8712 CE (Bagian II): Saat Klarifikasi Menjadi Tameng, Bukan Jawaban

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Manado —Mediakompas.com Pernyataan resmi Polresta Manado terkait pelepasan mobil tangki BBM solar subsidi DB 8712 CE kian memunculkan persepsi bahwa klarifikasi dijadikan tameng, bukan sarana membuka kebenaran. Hingga kini, publik hanya disuguhi narasi “tidak ditemukan pelanggaran”, tanpa disertai fakta uji materiil yang dapat diverifikasi. (13/12/2025)

Padahal, dalam praktik penegakan hukum BBM subsidi, ketiadaan pelanggaran tidak cukup dinyatakan, tetapi wajib dibuktikan secara terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan Kunci yang Tak Pernah Dijawab

Hingga rilis ini diterbitkan, Polresta Manado tidak pernah menjawab secara spesifik sejumlah pertanyaan mendasar:

1. Berapa volume solar subsidi yang diangkut DB 8712 CE saat diamankan?

2. Dari SPBU mana BBM tersebut berasal, dan atas dasar dokumen apa?

3. Ke mana BBM itu akan didistribusikan, dan apakah sesuai peruntukan subsidi?

4. Siapa pemilik dan penanggung jawab muatan secara hukum?

5. Apakah dilakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis BBM subsidi?

Tanpa jawaban atas poin-poin ini, klaim “sesuai prosedur” dinilai hampa dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Indikasi Pola Pengelakan Struktural

Cara Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral menekankan bahwa “menahan tanpa dasar hukum melanggar aturan” dinilai sejumlah pihak sebagai narasi pengalihan. Publik menilai aparat lebih sibuk membangun pembenaran, ketimbang menjelaskan mengapa kendaraan tersebut sempat diamankan sejak awal.

> “Jika tidak ada pelanggaran, penindakan awal itu apa? Salah sasaran atau ada indikasi yang kemudian ‘menghilang’?” ungkap sumber internal penegak hukum.

Baca Juga:  Oknum pengusaha PT MDR mengintimidasi Ketua PWRI Bengkayang, saat di konfirmasi

Pola ini menguatkan dugaan pengelakan struktural, di mana kasus tidak dipatahkan dengan fakta, tetapi dengan pernyataan administratif.

Paminal & Irwasda: Pemeriksaan Tanpa Transparansi

Klaim adanya pemeriksaan oleh Paminal dan Irwasda Polda Sulut kembali dipertanyakan. Tidak ada:

rilis hasil pemeriksaan,

rekomendasi resmi,

atau pernyataan apakah ditemukan pelanggaran etik/prosedural.

Dalam standar akuntabilitas publik, pemeriksaan yang hasilnya dirahasiakan justru memperkuat kecurigaan, bukan meredamnya.

Media dan Dugaan Framing Sepihak

Sorotan tajam kembali mengarah pada media TribuneIndonesia yang dinilai menyajikan pemberitaan satu arah, tanpa verifikasi silang atau investigasi lanjutan. Praktik ini dinilai berpotensi menciptakan framing pembelaan, bukan pencarian kebenaran.

> “Pers bukan humas institusi. Ketika kritik dibungkam lewat framing, maka publik dirugikan,” tegas pengamat pers nasional.

BBM Subsidi: Kejahatan Senyap yang Dilindungi?

Kasus DB 8712 CE dinilai mencerminkan modus lama kejahatan BBM subsidi yang terus berulang:

penindakan awal,

pelepasan cepat,

nihil tersangka,

klarifikasi normatif,

kasus menguap.

Jika dibiarkan, pola ini berpotensi menjadi preseden buruk, seolah praktik “tangkap–lepas” adalah hal wajar.

Desakan Tegas: Ambil Alih dan Buka Ulang

Publik kini mendesak:

Kapolri dan Mabes Polri mengambil alih perkara,

Propam dan Bareskrim membuka ulang penyelidikan,

serta audit menyeluruh penanganan BBM subsidi di Sulawesi Utara.

> “Masalahnya bukan dilepas atau tidak, tapi mengapa dilepas tanpa penjelasan terbuka,” ujar aktivis antikorupsi.

Kasus ini belum selesai. Yang dilepaskan bukan hanya kendaraan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Berita Terkait

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Jalan menuju Dusun Sungai Kelik, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau Hancur Tak Tersentuh Pembangunan
Kapolri Resmi Ganti Kapolda Kalimantan Barat, Juga Rotasi hingga Mutasi Sejumlah Pejabat Tinggi dan Menengah
P3-TGAI Kerjaan P3A Tunas Muda Terap Terindikasi Dugaan Merugikan Negara
RABI, TOKOH PEMUDA DAYAK MELAWI: MEDIA ONLINE PENTING EDUKASI ADAT BUDAYA KEPADA DUNIA
Rokok Helium Ilegal Dikalbar Diduga Ada Kerja Sama Dengan Bea Cukai
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Pulau Bendu Ngabang Terpantau Bebas Layani Pengisian Jerigen Kapasitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x