Manado —Mediakompas.com Pernyataan resmi Polresta Manado terkait pelepasan mobil tangki BBM solar subsidi DB 8712 CE kian memunculkan persepsi bahwa klarifikasi dijadikan tameng, bukan sarana membuka kebenaran. Hingga kini, publik hanya disuguhi narasi “tidak ditemukan pelanggaran”, tanpa disertai fakta uji materiil yang dapat diverifikasi. (13/12/2025)
Padahal, dalam praktik penegakan hukum BBM subsidi, ketiadaan pelanggaran tidak cukup dinyatakan, tetapi wajib dibuktikan secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan Kunci yang Tak Pernah Dijawab
Hingga rilis ini diterbitkan, Polresta Manado tidak pernah menjawab secara spesifik sejumlah pertanyaan mendasar:
1. Berapa volume solar subsidi yang diangkut DB 8712 CE saat diamankan?
2. Dari SPBU mana BBM tersebut berasal, dan atas dasar dokumen apa?
3. Ke mana BBM itu akan didistribusikan, dan apakah sesuai peruntukan subsidi?
4. Siapa pemilik dan penanggung jawab muatan secara hukum?
5. Apakah dilakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis BBM subsidi?
Tanpa jawaban atas poin-poin ini, klaim “sesuai prosedur” dinilai hampa dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Indikasi Pola Pengelakan Struktural
Cara Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral menekankan bahwa “menahan tanpa dasar hukum melanggar aturan” dinilai sejumlah pihak sebagai narasi pengalihan. Publik menilai aparat lebih sibuk membangun pembenaran, ketimbang menjelaskan mengapa kendaraan tersebut sempat diamankan sejak awal.
> “Jika tidak ada pelanggaran, penindakan awal itu apa? Salah sasaran atau ada indikasi yang kemudian ‘menghilang’?” ungkap sumber internal penegak hukum.
Pola ini menguatkan dugaan pengelakan struktural, di mana kasus tidak dipatahkan dengan fakta, tetapi dengan pernyataan administratif.
Paminal & Irwasda: Pemeriksaan Tanpa Transparansi
Klaim adanya pemeriksaan oleh Paminal dan Irwasda Polda Sulut kembali dipertanyakan. Tidak ada:
rilis hasil pemeriksaan,
rekomendasi resmi,
atau pernyataan apakah ditemukan pelanggaran etik/prosedural.
Dalam standar akuntabilitas publik, pemeriksaan yang hasilnya dirahasiakan justru memperkuat kecurigaan, bukan meredamnya.
Media dan Dugaan Framing Sepihak
Sorotan tajam kembali mengarah pada media TribuneIndonesia yang dinilai menyajikan pemberitaan satu arah, tanpa verifikasi silang atau investigasi lanjutan. Praktik ini dinilai berpotensi menciptakan framing pembelaan, bukan pencarian kebenaran.
> “Pers bukan humas institusi. Ketika kritik dibungkam lewat framing, maka publik dirugikan,” tegas pengamat pers nasional.
BBM Subsidi: Kejahatan Senyap yang Dilindungi?
Kasus DB 8712 CE dinilai mencerminkan modus lama kejahatan BBM subsidi yang terus berulang:
penindakan awal,
pelepasan cepat,
nihil tersangka,
klarifikasi normatif,
kasus menguap.
Jika dibiarkan, pola ini berpotensi menjadi preseden buruk, seolah praktik “tangkap–lepas” adalah hal wajar.
Desakan Tegas: Ambil Alih dan Buka Ulang
Publik kini mendesak:
Kapolri dan Mabes Polri mengambil alih perkara,
Propam dan Bareskrim membuka ulang penyelidikan,
serta audit menyeluruh penanganan BBM subsidi di Sulawesi Utara.
> “Masalahnya bukan dilepas atau tidak, tapi mengapa dilepas tanpa penjelasan terbuka,” ujar aktivis antikorupsi.
Kasus ini belum selesai. Yang dilepaskan bukan hanya kendaraan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
–



















