Konflik Hak Plasma di Cabang Ruan: Kuasa Hukum Desak Krimsus dan Pemprov Tegas Awasi Perusahaan, Koperasi, dan Oknum Desa

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, KUBU RAYA – Perselisihan mengenai hak atas lahan plasma perkebunan di Dusun Cabang Ruan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan. Ratusan Kepala Keluarga (KK) hingga kini belum mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama dengan PT. FSL, sementara status hukum sebagian besar lahan yang diperjanjikan pun belum dilakukan verifikasi secara jelas dan akuntabel.

Perjuangan warga ini telah mendapat perhatian dan dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Barat. Meski demikian, proses penyelesaian masih berjalan lambat dan saat ini tertunda menunggu kelengkapan dokumen serta pelaksanaan verifikasi langsung ke lapangan yang melibatkan tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Melihat kondisi tersebut, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku Kuasa Hukum yang mendampingi warga, menyampaikan pernyataan sikap yang tegas namun tetap berlandaskan koridor hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Sikap Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.

Kuasa Hukum Warga Dusun Cabang Ruan

“Saya sampaikan hal ini dengan bahasa yang sederhana agar dapat dipahami oleh seluruh warga, namun tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku di negara kita.

Secara hukum, hak atas plasma perkebunan diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perkebunan. Di dalamnya ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan plasma paling sedikit 20% dari luas izin usahanya, dan hak tersebut harus diserahkan kepada masyarakat adat atau warga setempat tanpa ada halangan yang tidak beralasan. Hal ini bukanlah pemberian hadiah, melainkan hak mutlak yang dilindungi undang-undang sebagai bentuk keadilan sosial dan pembagian manfaat sumber daya alam.

Kita melihat di lapangan: sudah ada perjanjian, namun kenyataannya ratusan keluarga belum menerima haknya. Banyak lahan yang dijanjikan bahkan belum jelas statusnya—apakah benar-benar tersedia, bebas sengketa, dan siap diserahkan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya mempermainkan aturan, baik oleh pihak PT. FSL selaku perusahaan induk, koperasi mitra yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan warga, maupun oknum Kepala Desa yang seharusnya melindungi kepentingan rakyatnya.

Baca Juga:  Sudah RKAB..? CV Tjong Lieko Indoland Perusahaan Batu Split dan Batu Pecah. LIMAS: Koordinasi untuk Langkah Selanjutnya

Saya menegaskan: Hak warga tidak boleh dijadikan komoditas mainan. Jika ada pihak yang sengaja memperlambat administrasi, mengaburkan batas lahan, atau mempersulit proses verifikasi demi keuntungan sepihak, maka hal itu bukan lagi sekadar pelanggaran perjanjian, tetapi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan hak orang lain.

Oleh karena itu, saya dengan tegas mendesak dua pihak utama untuk bertindak nyata:

Pertama, kepada Krimsus Polda Kalimantan Barat yang telah memberikan dukungan awal: Segera ambil langkah penegasan dan pengawasan yang tegas. Pastikan proses administrasi tidak berputar-putar tanpa hasil, dan jika ditemukan indikasi manipulasi data atau pengaburan status lahan, proses hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu.

Kedua, kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat beserta instansi teknis terkait: Percepatlah tim verifikasi turun ke lapangan. Jangan biarkan janji tertulis hanya tinggal di atas kertas. Pemerintah hadir untuk melindungi rakyat kecil, bukan membiarkan mereka menunggu bertahun-tahun.

Kepada PT. FSL, koperasi mitra, dan aparat desa yang terlibat: Berhentilah berbelit-belit. Tunjukkan mana lahan yang menjadi hak warga, lengkapi dokumennya dengan jujur, dan serahkanlah sesuai kesepakatan. Jangan sampai ketidakadilan di sini merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah.

Kami akan terus mendampingi warga sampai hak mereka benar-benar terwujud dan dapat dinikmati untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Dusun Cabang Ruan.”

Penutup

Hingga berita ini dirilis, warga masih berharap agar komitmen yang telah disampaikan dapat segera diwujudkan dalam tindakan nyata. Masyarakat setempat berharap kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan, meski harus berhadapan dengan entitas usaha yang memiliki sumber daya lebih besar.

Redaksi akan terus memantau perkembangan proses hukum dan administrasi selanjutnya.

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x