SIANIDA LOLOS DI KAPAL PENUMPANG: PEJABAT NEGARA JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK JABATAN

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Bitung, – Kompas.com 06 Januari 2026 – menyatakan sikap tegas dan terbuka atas dugaan penyelundupan bahan kimia mematikan jenis Sianida (CN) yang diduga diangkut menggunakan kapal penumpang KMP Ferry Portlink 8 rute Ternate–Bitung. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan indikasi kegagalan serius negara dalam melindungi keselamatan rakyat.
Kami menilai, jika benar Sianida dapat lolos melalui pelabuhan dan diangkut bersama penumpang sipil, maka ada pejabat yang lalai, ada sistem yang sengaja dilemahkan, atau ada kekuasaan yang memilih diam. Dalam negara hukum, diam adalah bentuk keberpihakan.

Sebagai pimpinan tertinggi Polri, Kapolri tidak bisa berlindung di balik prosedur internal. Fakta bahwa wartawan lebih dulu menemukan dugaan kejahatan ini dibanding aparat adalah tamparan keras bagi marwah kepolisian.
Jika tidak ada langkah cepat, terbuka, dan berani—termasuk penetapan tersangka dan pengungkapan jaringan—maka publik berhak menilai bahwa Polri gagal menjalankan fungsi perlindungan rakyat.
Menteri Perhubungan tidak cukup hanya menunggu laporan bawahannya. Kapal penumpang yang diduga mengangkut B3 adalah bom berjalan di laut.
Jika KMP Ferry Portlink 8 tidak segera diaudit, dievaluasi, dan diumumkan ke publik, maka Kementerian Perhubungan patut diduga lalai menjalankan mandat keselamatan transportasi nasional.
Munculnya dugaan aliran dana Rp60 juta untuk meredam informasi menjadikan kasus ini bukan lagi sekadar pelayaran, melainkan indikasi tindak pidana korupsi dan obstruction of justice.
Jika KPK memilih diam, maka publik berhak bertanya: apakah KPK masih berdiri di atas kepentingan rakyat atau telah kalah oleh kekuatan mafia?
Sikap bungkam PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bitung dan KSOP hingga hari ini adalah bentuk kegagalan moral institusi negara. Dalam isu yang menyangkut nyawa manusia, tidak ada ruang untuk diam.
Pembiaran atas kasus ini berarti:
Pengkhianatan terhadap Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 (hak rakyat atas rasa aman);
Pelanggaran Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 (kewajiban negara melindungi rakyat);
Pengangkangan terhadap Pasal 204 KUHP, UU Pelayaran, dan UU Lingkungan Hidup (B3).
Redaks: Media Kompas.com menyatakan:
Mendesak Kapolri membuka penyelidikan nasional dan mengumumkan hasilnya ke publik.
Menuntut Menteri Perhubungan membekukan sementara operasional pihak terkait dan membuka audit keselamatan.
Menantang KPK masuk dan membongkar dugaan aliran dana serta aktor pelindungnya.
Menolak segala bentuk pembiaran, kompromi, dan negosiasi gelap dalam kasus Sianida.
Kami menegaskan:
Negara tidak boleh kalah oleh mafia racun.
Jika hari ini Sianida lolos di kapal penumpang, besok yang dikorbankan adalah nyawa rakyat.
Jika pejabat tetap diam, maka sejarah akan mencatat:
mereka tahu ada bahaya, tetapi memilih melindungi kekuasaan, bukan keselamatan.
Redaksi
Kompas.com
Kawal Hukum • Jaga Keselamatan Publik • Lawan Mafia
Baca Juga:  Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi

Berita Terkait

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa
KBN RI DAN PERADIN MEMINTA PRESIDEN PRABOWO TERBITKAN KEPRES UNTUK MAHKAMAH DESA/KELURAHAN.
Desa Sungai Sambang Dilanda Banjir, Aktivitas Warga Terhenti Total
MEDIA BERBASIS SINGAPURA SOROT INDONESIA, KETUA UMUM DPP AKPERSI: JANGAN BIARKAN NARASI GLOBAL MELEMAHKAN KEPERCAYAAN BANGSA TERHADAP NKRI
KBN RI, KPK RI, KEJAGUNG RI. SIAP MEMBERANTAS PUNGLI GRATIFIKASI SPMB TENTANG SE 7 KPK 2026.
Terkait Proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang, Pelaksana: Tanah Tempatan Hanya Kebijakan, Terjadi Pengurangan Anggaran Sebesar 19 Miliar
Ketua Umum AKPERSI: “Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas
Diduga Lakukan Intimidasi, Ketua APDESI DPD Jawa Barat Dilaporkan DPD AKPERSI Jawa Barat ke Aparat Penegak Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x