mediakompas.com — Pontianak Kalimantan Barat, Senin 24 November 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA 2017 dan TA 2019.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 serta Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
Penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan oleh pihak yang berada di lokasi serta perangkat setempat.
Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Kompleks Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, yaitu pada Tahun Anggaran 2017 GKE “Petra” Sintang menerima bantuan dana hibah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019 GKE “Petra” kembali menerima hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk pembangunan gereja.
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, pada tahun 2019 HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban GKE Petra Sintang tertanggal 27 April 2019, sementara kegiatan pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun tersebut, sebab proyek pembangunan telah selesai pada tahun 2018. Kondisi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang berupa:
• Dua kunci kendaraan, yaitu mobil Volkswagen warna merah dan mobil Mini Cooper AT warna hitam.
• Sejumlah dokumen penting terkait pembangunan GKE “Petra” yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut sebelum proses penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., membenarkan adanya kegiatan penggeledahan kembali di rumah HN.
Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan Kejati dalam penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini disebut sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara secara terang-benderang.
Kajati juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional dengan menjunjung tinggi integritas sebagai prinsip utama pemberantasan korupsi.
Kejati Kalbar akan memberikan informasi resmi secara berkala guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Dengan penggeledahan lanjutan ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah senilai miliaran rupiah tersebut.

Namun perkembangan kasus ini tetap menjadi sorotan publik, terutama karena adanya temuan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan pembangunan serta indikasi potensi kerugian negara.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret berikutnya—mulai dari penetapan kerugian negara hingga kemungkinan penambahan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Transparansi dan ketegasan Kejati Kalbar dalam menyampaikan hasil penyidikan akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik atas proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada tindakan prosedural semata, tetapi mampu membuka seluruh rangkaian dugaan penyimpangan agar penegakan hukum benar-benar dirasakan adil, tuntas, dan akuntabel.
mediakompas.com akan terus memantau dan melaporkan setiap perkembangan terbaru terkait perkara ini.



















