Mediakompas.com, Sambas, Kalbar – Informasi tentang dugaan pengrusakan hutan mangrove di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memang memprihatinkan, karena Hutan mangrove memiliki peran penting bagi ekosistem pesisir, seperti mencegah abrasi, menjadi habitat berbagai spesies laut, dan menyerap karbon.
Dari narasi yang beredar di media sosial (dalam bahasa Melayu Sambas), yang dipost oleh beberapa akun FB “Mungkin kekurangan tanah mattang biak toek e nak bekabon. Rupe daan agek meliat lahan jope iii”.
Dalam dokumentasi video yang beredar terlihat dugaan hutan mangrove telah dirusak menggunakan alat berat jenis excavator untuk kepentingan perkebunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika benar terjadi perusakan, hal ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terutama pemerintah kabupaten Sambas yang seharusnya menanggapi serius perihal ini.
Untuk penyeimbang pemberitaan media ini telah konfirmasi ke kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Kalimantan Barat, Ir.H. Adi Yani, M.H.. via WhatsApp menjawab,” Di kabupaten sambas ada dinas LH dan ada dinas Kelautan, seyogyanya mereka bisa melakukan inspeksi terlebih dahulu karena lokasinya lebih dekat dari pada kami yang melakukan inspeksi. Namun demikian akan kami coba minta (kamkoh) untuk cek apakah berada dalam kawasan atau tidak,”tutupnya.
Sementara Kepala UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah Kabupaten Sambas, Ponty Wijaya, S.Hut., M.M dalam keterangannya via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi,
” Hasil sementara pengumpulan data yang kami peroleh bahwa yang melakukan protes atas pembukaan di lahan adalah masyarakat dusun tempat lokasi tanah berada.
Sedangkan pemilik tanah adalah orang luar dusun pembukaan lahan dengan alat berat bertujuan untuk membuat batas tanah kepemilikan.
Hutan bakau mutusan di buatkan perdes jadi hutan mangrup desa, alat yg keraje di suruh balik, pak pong daan boleh buatkan surat untuk pengelolaan hutan walaupun untuk kelompok,
Hasil masyarakat koordinasi di desa hari ini pak
Perdes yang lama akan direvisi atau di ubah, masih ada sisa tanah yang daan masuk, iye lah yang biak kerjakan, makanya masyarakat desa sebubus minta di revisi ulang perdesnya.
Perlu diketahui lokasi tanah ini berada diluar kawasan hutan, dan bisa ditanyakan ke dinas Pupr Sambas terkait tata ruang areal mangrove ini apakh masuk zona perlindungan,”ungkapnya.



















