Diduga Gunakan Material Ilegal, Pejabat DPU-PR Sekadau Terkesan Mengabaikan saat Dikonfirmasi

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Spread the love

Mediakompas.com, Sekadau – Pembangunan Jembatan Jeronang di Jalan Rawak Empaong, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Propinsi Kalimantan Barat diduga menggunakan material ilegal.

Hal ini berawal dari Tim media beberapa waktu lalu mendapatkan informasi dari sumber yang enggan disebut, dan langsung melakukan cek lapangan kegiatan.(Jumat,25/7/2025).

Saat dilokasi pada tengah hari Jumat, Tim tidak menemukan seorang pun di sekitar bangunan jembatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Sekadau dengan nilai SPK Rp. 1.582.100.000,- sumber dana (Hibah) APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2025 yang dikerjakan oleh CV. KARYA PERMATA dengan nomor kontrak 600.1.9/ 07. BM DPU-PR/SPK/III/2025 nama kegiatan Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota.

Ketua Esok Center, Oviandi.A.M.d yang juga bersama ikut turun kelapangan, memberikan tanggapan kepada media ini,” Dari hasil investigasi dilapangan diduga material penimbunan jenis tanah digali tidak jauh dari lokasi proyek, yang tentunya sudah diketahui pihak dinas terkait saat melakukan pemantauan di lokasi kegiatan,”ungkapnya.

Foto Plang Kegiatan

Ovi yang juga mantan konsultan kembali menambahkan,” Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal yang relevan adalah Pasal 158, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.

Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan.

Foto: Dugaan lokasi galian dekat jembatan

Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).

Pihak kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek jalan desa bisa terjerat hukum sebagai penadah.

Kepala Dinas dan saat dikonfirmasi via telp tidak menjawab begitupun dengan kepala Bidang juga mengabaikan.

Awak media terus berupaya untuk melakukan konfirmasi walaupun sudah berualang kali ingin mendapatkan keterangan dari pejabat strategis di DPU-PR Sekadau itu namun tetap tidak dapat ditemui meski awak media sudah datang kekantor nya.(Selasa,12/8/2025).

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x