mediakompas.com, Sambas – Bangunan Pasar Rakyat di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh sampai saat ini tidak berfungsi atau bisa dibilang masih mangkrak karena tidak dimanfaatkan, padahal anggaran yang digelontorkan tidak sedikit.
Hasil Pantauan mediakompas.com dilokasi menemukan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan bahkan ada atap dan dinding yang lepas, sehingga bangunan ini lebih layak disebut pasar horor.(Rabu,05/11/2025).
“Warga yang biasa dipanggil paksu juga menyampaikan rasa kekecewaan nya saat dimintai tanggapan,” Sangat disayangkan sekali bangunan pasar ini rusak tanpa difungsikan, dan hanya menjadi tempat gelap gulita jika malam, padahal inikan dibangun pakai uang banyak,”ungkapnya sambil berlalu pergi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelusuran di berbagai sumber pada tahun 2022 pemerintah daerah kabupaten Sambas menganggarkan belasan miliar rupiah untuk membangun pasar di beberapa tempat seperti di kecamatan Galing pagu Rp.4.623.000.000,00 dan Kecamatan Sejangkung Pagu Rp. 3.449.216.000,00 serta kecamatan Paloh Pagu Rp. 4.623.000.000,00.
Proyek yang diduga tanpa perencanaan matang tersebut, wajar jika masyarakat menilai hanya program membuang keuangan negara dengan sia sia, sehingga hal ini perlu untuk diusut oleh kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga yang saat ini sangat diapresiasi publik dalam penegakan hukum.

“AKPERSI DPD Kalbar Melalui sekretarisnya menanggapi hal ini,”Kami akan mempelajari hasil temuan dilapangan maupun data data yang kami dapatkan, dan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah kami lakukan telaah terkait hal ini,”ucapnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dr. I KETUT SUKARDJA belum dapat tersambung saat akan dimintai konfirmasi via pesan WhatsApp.(Kamis,06/11/2025).
“Mediakompas.com akan terus menggali dan menelusuri perkembangan informasi untuk memberitakan setiap kejadian yang ditemukan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kontrol sosial.
Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















