Kasus Tangki Solar Subsidi DB 8712 CE (Bagian II): Saat Klarifikasi Menjadi Tameng, Bukan Jawaban

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Manado —Mediakompas.com Pernyataan resmi Polresta Manado terkait pelepasan mobil tangki BBM solar subsidi DB 8712 CE kian memunculkan persepsi bahwa klarifikasi dijadikan tameng, bukan sarana membuka kebenaran. Hingga kini, publik hanya disuguhi narasi “tidak ditemukan pelanggaran”, tanpa disertai fakta uji materiil yang dapat diverifikasi. (13/12/2025)

Padahal, dalam praktik penegakan hukum BBM subsidi, ketiadaan pelanggaran tidak cukup dinyatakan, tetapi wajib dibuktikan secara terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan Kunci yang Tak Pernah Dijawab

Hingga rilis ini diterbitkan, Polresta Manado tidak pernah menjawab secara spesifik sejumlah pertanyaan mendasar:

1. Berapa volume solar subsidi yang diangkut DB 8712 CE saat diamankan?

2. Dari SPBU mana BBM tersebut berasal, dan atas dasar dokumen apa?

3. Ke mana BBM itu akan didistribusikan, dan apakah sesuai peruntukan subsidi?

4. Siapa pemilik dan penanggung jawab muatan secara hukum?

5. Apakah dilakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis BBM subsidi?

Tanpa jawaban atas poin-poin ini, klaim “sesuai prosedur” dinilai hampa dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Indikasi Pola Pengelakan Struktural

Cara Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral menekankan bahwa “menahan tanpa dasar hukum melanggar aturan” dinilai sejumlah pihak sebagai narasi pengalihan. Publik menilai aparat lebih sibuk membangun pembenaran, ketimbang menjelaskan mengapa kendaraan tersebut sempat diamankan sejak awal.

> “Jika tidak ada pelanggaran, penindakan awal itu apa? Salah sasaran atau ada indikasi yang kemudian ‘menghilang’?” ungkap sumber internal penegak hukum.

Baca Juga:  Jajaran Polsek Nanga Tayap Tangkap Satu Pelaku Narkoba, 26 Klip Sabu Siap Pakai Turut Diamankan

Pola ini menguatkan dugaan pengelakan struktural, di mana kasus tidak dipatahkan dengan fakta, tetapi dengan pernyataan administratif.

Paminal & Irwasda: Pemeriksaan Tanpa Transparansi

Klaim adanya pemeriksaan oleh Paminal dan Irwasda Polda Sulut kembali dipertanyakan. Tidak ada:

rilis hasil pemeriksaan,

rekomendasi resmi,

atau pernyataan apakah ditemukan pelanggaran etik/prosedural.

Dalam standar akuntabilitas publik, pemeriksaan yang hasilnya dirahasiakan justru memperkuat kecurigaan, bukan meredamnya.

Media dan Dugaan Framing Sepihak

Sorotan tajam kembali mengarah pada media TribuneIndonesia yang dinilai menyajikan pemberitaan satu arah, tanpa verifikasi silang atau investigasi lanjutan. Praktik ini dinilai berpotensi menciptakan framing pembelaan, bukan pencarian kebenaran.

> “Pers bukan humas institusi. Ketika kritik dibungkam lewat framing, maka publik dirugikan,” tegas pengamat pers nasional.

BBM Subsidi: Kejahatan Senyap yang Dilindungi?

Kasus DB 8712 CE dinilai mencerminkan modus lama kejahatan BBM subsidi yang terus berulang:

penindakan awal,

pelepasan cepat,

nihil tersangka,

klarifikasi normatif,

kasus menguap.

Jika dibiarkan, pola ini berpotensi menjadi preseden buruk, seolah praktik “tangkap–lepas” adalah hal wajar.

Desakan Tegas: Ambil Alih dan Buka Ulang

Publik kini mendesak:

Kapolri dan Mabes Polri mengambil alih perkara,

Propam dan Bareskrim membuka ulang penyelidikan,

serta audit menyeluruh penanganan BBM subsidi di Sulawesi Utara.

> “Masalahnya bukan dilepas atau tidak, tapi mengapa dilepas tanpa penjelasan terbuka,” ujar aktivis antikorupsi.

Kasus ini belum selesai. Yang dilepaskan bukan hanya kendaraan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Berita Terkait

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa
KBN RI DAN PERADIN MEMINTA PRESIDEN PRABOWO TERBITKAN KEPRES UNTUK MAHKAMAH DESA/KELURAHAN.
Desa Sungai Sambang Dilanda Banjir, Aktivitas Warga Terhenti Total
MEDIA BERBASIS SINGAPURA SOROT INDONESIA, KETUA UMUM DPP AKPERSI: JANGAN BIARKAN NARASI GLOBAL MELEMAHKAN KEPERCAYAAN BANGSA TERHADAP NKRI
KBN RI, KPK RI, KEJAGUNG RI. SIAP MEMBERANTAS PUNGLI GRATIFIKASI SPMB TENTANG SE 7 KPK 2026.
Terkait Proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang, Pelaksana: Tanah Tempatan Hanya Kebijakan, Terjadi Pengurangan Anggaran Sebesar 19 Miliar
Ketua Umum AKPERSI: “Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas
Diduga Lakukan Intimidasi, Ketua APDESI DPD Jawa Barat Dilaporkan DPD AKPERSI Jawa Barat ke Aparat Penegak Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x