Mediakompas.com, Ketapang – Bangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Ketapang sangat memperihatinkan, karena dinilai belum layak untuk dilakukan proses belajar mengajar di dalam bangunan yang masih terbilang baru tersebut.
Sekolah yang terbagi dari dua bangunan itu dibangun dengan dana miliaran, tetapi ditemukan adanya dugaan kebocoran atap karena plafon menghitam akibat rembesan air.
Sedangkan pada bangunan yang lain tidak memiliki plafon, keramik, dan cat, kemudian daun pintu kayu diduga kurang kualitas, dan ada struktur bangunan yang tidak sempurna, hanya tertancap tiang tongkat yang di cor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek besutan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Kalimantan Barat itu, dilaksanakan melalui dua tahap tender dengan indikasi keanehan dalam harga penawaran, padaTahun 2023, Pagu Anggaran Rp 3.380.000.000 HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp3.252.306.000 Pemenang: CV. PERAMAS MAJU BERSAMA Harga Penawaran Rp 2.601.844.800
Dugaan Harga penawaran membuang kurang lebih 20% dari HPS. Penawaran yang sangat rendah dapat mengindikasikan ketidakwajaran dan berisiko pada kualitas hasil kerja.
Selanjutnya pada Tahun 2024,Pagu Anggaran Rp 2.100.000.000 HPS Rp 2.096.321.000. Pemenang: CV. LIMBUNG CREATIVE Harga Negosiasi Rp 1.548.575.867,42 dugaan Harga penawaran diduga melebihi 20% dari HPS, Padahal, menurut regulasi, penawaran di atas HPS harusnya menyebabkan diskualifikasi.

SAMSUNI pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat saat dimintai konfirmasi menyatakan,”Proyek tahun 2023 putus kontrak dan jaminannya telah dicairkan dari asuransi.
Proyek tahun 2024 Ruang Tata laksana 2024 sekmennya belum finising, belum plafon dan belum keramik dan pekerjaan akan dilanjutkan lagi pada tahun 2025 penyelesaian Ruang Tatalaksana,”Jawabnya singkat.
Ketua LIMAS, Syafarahman menegaskan saat diminta tanggapannya,”Penawaran sangat rendah dapat berpotensi gagal konstruksi, namun kenapa bisa jadi pemenang, itu poin pertama.
Karena HPS adalah batas tertinggi yang wajar, dan penawaran yang melebihi 20% seharusnya didiskualifikasi karena berpotensi pekerjaan tidak sesuai perencanaan.
Dapat kita lihat telah terjadi kesenjangan besar antara besarnya anggaran (miliaran rupiah) dengan kualitas bangunan yang dihasilkan (tidak layak dan berantakan).
Bermula dari dugaan Indikasi Manipulasi Tender karena Perbedaan harga yang signifikan baik di bawah maupun di atas HPS menimbulkan tanda tanya atas proses tender yang dilakukan.
Penawaran sangat rendah dapat dikaitkan dengan praktik “low-ball” untuk menang tender, yang berujung pada pengurangan spesifikasi dan kualitas.
Kemudian patut dipertanyakan tentang pengawasan yang lemah oleh pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan sebagai pembina proyek karena terlihat tidak melakukan pengawasan yang memadai, baik dari segi administrasi proses tender maupun teknis kualitas bangunan.
Terkait hal ini kami akan mempertimbangkan untuk menyampaikan ke pihak penegak hukum agar bisa menjadi terang,”tutupnya.



















