Mediakompas.com, Pontianak, Kalbar – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat Iskandar Zulkarnaen, S.T., M.T.. diduga menutupi terkait informasi kegiatan pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Sayan – Kota Baru Kabupaten Melawi dengan anggaran lebih kurang Rp 47 Miliar.
Dugaan kuat muncul setelah awak media melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas ke nomor +62 813-52xx-99xx , namun orang nomor satu di DPUPR Kalbar itu sama sekali tidak merespon saat di telp dan chat juga hanya di baca.
Selanjutnya awak media mendatangi kantor yang berada di jalan jend. Ahmad Yani di Pontianak tersebut namun tidak dapat ditemui.
Padahal publik perlu penjelasan dari Pejabat tinggi di Dinas PUPR propinsi tersebut setelah beberapa waktu lalu sempat viral di pemberitaan media online tentang pembangunan jalan di kabupaten Melawi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permintaan konfirmasi media merupakan potensi pelanggaran UU KIP No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat wajib merespons permintaan informasi, terutama untuk proyek senilai Rp47 miliar yang menggunakan dana APBD/APBN.

Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik, khususnya di Kalimantan Barat.
“Perlu diingat Wartawan memiliki hak untuk melakukan konfirmasi dan mencari informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk dalam proyek-proyek pembangunan.
Pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada publik terkait penggunaan anggaran negara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara, termasuk penggunaan anggaran.
Menindaklanjuti hal ini awak media akan konfirmasi ke gubernur Kalimantan Barat dikantor nya untuk pemberitaan lanjut demi menambah edukasi publik.

Sebelumnya Proyek Pembangunan Jalan Sayan – Kota Baru di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, yang dikerjakan oleh pelaksana PT. Aroni Duta Indotama yang beralamat di Jl.Perdana Komplek Bali Agung II/AA-11 Kota Pontianak dengan nilai anggaran Rp47.555.889.000,00,- mendapat sorotan publik setelah viral di pemberitaan media online beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti informasi ini untuk menambah edukasi di masyarakat, media ini melakukan konfirmasi ke nomor 0812-749x-xxxx dengan nama kontak ARONI yang menurut sumber, orang tersebut adalah petinggi di perusahaan pelaksana yang dimaksud.
Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan maupun Jawaban konfirmasi dari Bos Kontraktor yang sering mengerjakan proyek tender di DPUPR Propinsi Kalimantan Barat tersebut.
Hal ini juga ditindak lanjuti oleh Ketua Esok Center,” Setelah mendapatkan informasi dari berbagai sumber, dan dari hasil penelusuran tim dilapangan, kuat dugaan telah terjadi tindakan yang menyebabkan kerugian negara, untuk itu kami akan mempertimbangkan menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta dalam waktu dekat ini, dengan harapan permasalahan yang berkaitan pembangunan dari sumber keuangan negara ini akan menjadi terang dan akan menjadi lebih transparan dikemudian hari,” ungkapnya.



















