Diduga Dibekingi Oknum yang Tidak Bertanggungjawab, Tambang Emas Ilegal di Kelurahan Mengkurai Semakin Merajalela 

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, SINTANG (Kalbar)- Tampak terlihat lagi aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan semakin merajalela. Ini memperlihatkan betapa tidak pedulinya aparat penegak hukum atas himbauan Kapolda Kalbar.

Informasi yang diperoleh dari salah satu warga yang tidak mau namanya disebutkan, bahwa praktik penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Iya, Pak, kegiatan itu sudah lama berjalan. Kami juga heran kenapa sampai sekarang tidak pernah disentuh hukum,” ujarnya saat kepada awak media, hari Sabtu (16/08/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, informasi yang dihimpun dari warga cukup menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang sistematis di wilayah tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak aparat setempat terkait laporan masyarakat soal aktivitas PETI tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua institusi tersebut.

Warga pun menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka meminta agar proses penegakan hukum dapat dijalankan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami sangat berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambahnya.

Sebagai informasi, aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sampai saat ini, masyarakat Kelurahan Mengkurai masih menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus PETI yang diduga telah berlangsung secara sistematis dan terang-terangan.

Sumber : Warga Masyarakat

Jurnalis: Hamki

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
Berita ini 48 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x