Dugaan Praktik Pengantrian Minyak Ilegal di Salah Satu SPBU Meliau

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sanggau, Kalimantan Barat – Sebuah dugaan praktik pengantrian minyak ilegal jenis Petalite terungkap di SPBU nomor 64.785.04 yang terletak di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis, 17 Juli 2025, sebuah mobil pickup terpantau sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) menggunakan drum.

Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) yang dengan tegas melarang penggunaan wadah selain yang resmi, seperti drum dan jerigen, dalam proses pengisian BBM bersubsidi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah masalah, antara lain: Penggunaan drum dan jerigen dalam antrian BBM jelas melanggar peraturan yang mengatur distribusi bahan bakar minyak di Indonesia.
*Penggunaan drum dapat menyebabkan kelangkaan pasokan BBM bagi masyarakat yang mengantri secara sah, sehingga merugikan konsumen yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga:  Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1x12 Jam

Praktik ilegal seperti ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara karena berpotensi mengurangi pendapatan pajak dan cukai dari penjualan BBM subsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media ingin konfirmasi ke pengelola SPBU, pengawas atau manajer sedang tidak ditempat, ujar karyawan yang bernama Zainal.

Dugaan praktik pengantrian ilegal ini memerlukan tindak lanjut segera oleh pihak berwenang, seperti Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) dan Kepolisian, untuk memastikan hukum ditegakkan dan hak-hak masyarakat terlindungi.

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 28 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x