Mediakompas.com, Sanggau, Kalimantan Barat – Sebuah dugaan praktik pengantrian minyak ilegal jenis Petalite terungkap di SPBU nomor 64.785.04 yang terletak di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis, 17 Juli 2025, sebuah mobil pickup terpantau sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) menggunakan drum.
Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) yang dengan tegas melarang penggunaan wadah selain yang resmi, seperti drum dan jerigen, dalam proses pengisian BBM bersubsidi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah masalah, antara lain: Penggunaan drum dan jerigen dalam antrian BBM jelas melanggar peraturan yang mengatur distribusi bahan bakar minyak di Indonesia.
*Penggunaan drum dapat menyebabkan kelangkaan pasokan BBM bagi masyarakat yang mengantri secara sah, sehingga merugikan konsumen yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari.
Praktik ilegal seperti ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara karena berpotensi mengurangi pendapatan pajak dan cukai dari penjualan BBM subsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat awak media ingin konfirmasi ke pengelola SPBU, pengawas atau manajer sedang tidak ditempat, ujar karyawan yang bernama Zainal.
Dugaan praktik pengantrian ilegal ini memerlukan tindak lanjut segera oleh pihak berwenang, seperti Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) dan Kepolisian, untuk memastikan hukum ditegakkan dan hak-hak masyarakat terlindungi.



















