Mediakompas.com, Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sungai Tekudum batang mentebah Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, kini menjadi sorotan. sejumlah lanting jek emas beroperasi secara ilegal di daerah aliran sungai tersebut
Hal ini memicu keprihatinan publik,lantaran aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut terkesan bebas dan lepas dari pantauan aparat penegak hukum. bahkan muncul dugaan adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang.
Hasil konfirmasi dari warga desa mentebah yang enggang disebut namanya, mengatakan bahwa :
penambangan emas tampa izin yang beroperasi di daerah aliran sungai Tekudum batang mentebah sudah berlangsung lama, para pelaku PETI bukan hanya warga setempat, ada juga warga dari sepauk sintang dan sekadau ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya bahwa untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut ada aturan seperti, untuk penambang warga desa tanjung Intan dikenakan membayar uang masuk sebesar Rp.500.000 dan untuk inkam perbulan sebesar Rp.1.000.000. Desa mentebah uang masuk Rp.500.000 dan inkam perbulan Rp 2.000.000 dan bagi pekerja penambang dari luar daerah seperti sintang dan sekadau dikenakan uang masuk Rp 5.000.000 dan inkam perbulan Rp.5.000.000.
Ketika ditanya siapa yang koordinir parah penambang, dirinya mengatakan bahwa pengurusnya ketuanya Fr dan bendaharanya Mg. mereka yang memungut inkam dari para penambang. tuturnya jumat 15/8/2025

Iskandar Sappe SH Ketua LSM DPD Patriot Nasional Wilayah Kalimantan Barat juga sebagai Ketua LBH Peradi Perjuangan DPD Kalbar ikut menyoroti maraknya aktivitas PETI di Daerah aliran Sungai Tekudum kecamatan mentebah.
menurutnya, kuat dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan adalah solar subsidi dari para penampung. hal ini merupakan bentuk penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi negara. Dan melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan denda hingga Rp.60 miliar.

Sementara kegiatan penambangan emas tampa izin (PETI) jelas melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan baru bara dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. ujarnya jumat 25/8/2025.
Kepada Bapak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Bapak Kapolres Kapuas Hulu di minta untuk menindak tegas PETI di Daerah aliran sungai Tekudum batang mentebah Desa Tanjung Intan.
Tim/red



















