PETI Menggila di Daerah Aliran Sungai Tekudum Batang Mentebah, Terindikasi Tak Terjangkau Pantauan 

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sungai Tekudum batang mentebah Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, kini menjadi sorotan. sejumlah lanting jek emas beroperasi secara ilegal di daerah aliran sungai tersebut

Hal ini memicu keprihatinan publik,lantaran aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut terkesan bebas dan lepas dari pantauan aparat penegak hukum. bahkan muncul dugaan adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang.

Hasil konfirmasi dari warga desa mentebah yang enggang disebut namanya, mengatakan bahwa :
penambangan emas tampa izin yang beroperasi di daerah aliran sungai Tekudum batang mentebah sudah berlangsung lama, para pelaku PETI bukan hanya warga setempat, ada juga warga dari sepauk sintang dan sekadau ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya bahwa untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut ada aturan seperti, untuk penambang warga desa tanjung Intan dikenakan membayar uang masuk sebesar Rp.500.000 dan untuk inkam perbulan sebesar Rp.1.000.000. Desa mentebah uang masuk Rp.500.000 dan inkam perbulan Rp 2.000.000 dan bagi pekerja penambang dari luar daerah seperti sintang dan sekadau dikenakan uang masuk Rp 5.000.000 dan inkam perbulan Rp.5.000.000.

Ketika ditanya siapa yang koordinir parah penambang, dirinya mengatakan bahwa pengurusnya ketuanya Fr dan bendaharanya Mg. mereka yang memungut inkam dari para penambang. tuturnya jumat 15/8/2025

Lokasi Peti

Iskandar Sappe SH Ketua LSM DPD Patriot Nasional Wilayah Kalimantan Barat juga sebagai Ketua LBH Peradi Perjuangan DPD Kalbar ikut menyoroti maraknya aktivitas PETI di Daerah aliran Sungai Tekudum kecamatan mentebah.
menurutnya, kuat dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan adalah solar subsidi dari para penampung. hal ini merupakan bentuk penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi negara. Dan melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan denda hingga Rp.60 miliar.

Foto Hutan Jadi Kolam PETI

Sementara kegiatan penambangan emas tampa izin (PETI) jelas melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan baru bara dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. ujarnya jumat 25/8/2025.

Kepada Bapak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Bapak Kapolres Kapuas Hulu di minta untuk menindak tegas PETI di Daerah aliran sungai Tekudum batang mentebah Desa Tanjung Intan.

Tim/red

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Berita ini 83 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x