PETI Menggila di Daerah Aliran Sungai Tekudum Batang Mentebah, Terindikasi Tak Terjangkau Pantauan 

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sungai Tekudum batang mentebah Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, kini menjadi sorotan. sejumlah lanting jek emas beroperasi secara ilegal di daerah aliran sungai tersebut

Hal ini memicu keprihatinan publik,lantaran aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut terkesan bebas dan lepas dari pantauan aparat penegak hukum. bahkan muncul dugaan adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang.

Hasil konfirmasi dari warga desa mentebah yang enggang disebut namanya, mengatakan bahwa :
penambangan emas tampa izin yang beroperasi di daerah aliran sungai Tekudum batang mentebah sudah berlangsung lama, para pelaku PETI bukan hanya warga setempat, ada juga warga dari sepauk sintang dan sekadau ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya bahwa untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut ada aturan seperti, untuk penambang warga desa tanjung Intan dikenakan membayar uang masuk sebesar Rp.500.000 dan untuk inkam perbulan sebesar Rp.1.000.000. Desa mentebah uang masuk Rp.500.000 dan inkam perbulan Rp 2.000.000 dan bagi pekerja penambang dari luar daerah seperti sintang dan sekadau dikenakan uang masuk Rp 5.000.000 dan inkam perbulan Rp.5.000.000.

Ketika ditanya siapa yang koordinir parah penambang, dirinya mengatakan bahwa pengurusnya ketuanya Fr dan bendaharanya Mg. mereka yang memungut inkam dari para penambang. tuturnya jumat 15/8/2025

Lokasi Peti

Iskandar Sappe SH Ketua LSM DPD Patriot Nasional Wilayah Kalimantan Barat juga sebagai Ketua LBH Peradi Perjuangan DPD Kalbar ikut menyoroti maraknya aktivitas PETI di Daerah aliran Sungai Tekudum kecamatan mentebah.
menurutnya, kuat dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan adalah solar subsidi dari para penampung. hal ini merupakan bentuk penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi negara. Dan melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan denda hingga Rp.60 miliar.

Foto Hutan Jadi Kolam PETI

Sementara kegiatan penambangan emas tampa izin (PETI) jelas melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan baru bara dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. ujarnya jumat 25/8/2025.

Kepada Bapak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Bapak Kapolres Kapuas Hulu di minta untuk menindak tegas PETI di Daerah aliran sungai Tekudum batang mentebah Desa Tanjung Intan.

Tim/red

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 83 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x