Sambas, Kalbar – Penerangan Jalan Umum (PJU) terpantau dipasang dijalan kebun, hal ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, karena anggaran negara seharusnya direalisasikan untuk kepentingan khalayak ramai bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Penerangan Jalan Umum (PJU) pada dasarnya tidak bisa dipasang di jalan kebun pribadi, karena PJU adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan publik dan berlokasi di atas tanah yang dikuasai pemerintah. Jalan pribadi atau jalan kebun tidak termasuk dalam cakupan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan anggaran, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang seharusnya dibangun untuk kepentingan publik, justru dipasang di jalan kebun milik pribadi.
Penelusuran tim media ini mendapatkan informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja pak long, di lapangan bahwa pada tahun 2023 lokasi tersebut telah dibangun jalan usaha tani (JUT), kemudian pada tahun 2025 ini kembali ada pemasangan penerangan jalan umum atau (PJU),”ungkapnya.
Kepala bidang dinas perhubungan kabupaten Sambas, Alamsyah saat di konfirmasi via pesan WhatsApp oleh media ini yang mempertanyakan “Ijin pak terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) di Tambatan, “Lokasi masuk ke kebun sawit, “Apakah proyek pemerintah pak…?
Kabid membalas,” Terima kasih info nya, nanti di cek dulu bang, Abang tinggal di mana,?.
Kemudian tim media ini menjawab,” (menerangkan daerah rumah) dan Mohon info pak kalau udah dicek,” kemudian di jawab Ok oleh pak Kabid. Selasa, 28 Oktober 2025.
Selamat pagi pak, ijin lanjutan konfirmasi kemarin, apakah sudah diketahui pak, Kemudian Kabid menjelaskan via telpon langsung ke media ini,” Itu bukan kebun sawit, jadi di sungai itu kita ada bangun dermaga, itu diterangi sama lampu, tahun ini akan dibangun dermaga, dan telah tayang di LPSE, sayapun heran juga kok infonya di kebun sawit,”jawabnya.
Lanjut konfirmasi kepala Desa juga via WhatsApp dengan mempertanyakan,” Ijin informasi pak, terkait Penerangan jalan umum (PJU) di jalan kebun. Namun sampai berita ini terbit belum ada tanggapan.
Syafarahman ketua umum DPP LIMAS menanggapi hal ini,” Tentu saja masalah ini memungkinkan adanya dugaan KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) karena permufakatan telah mengindikasikan dugaan kolusi antara oknum pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dengan pemilik kebun untuk mengalirkan proyek publik ke lahan pribadi.
Terkait hal ini akan kami sampaikan ke kementerian dan pihak berwenang untuk mendalami dan menelusuri dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran dalam pembangunan yang seharusnya bermanfaat untuk umum.



















