Sampang, mediakompas.com – Sejumlah LSM dan media lokal yang tergabung dalam aliansi LASBANDRA mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kamis (17/7/2025). Kedatangan mereka untuk memberi dukungan penuh kepada kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya terkait kasus penyelewengan dana BLT Dana Desa (DD) di Desa Baruh.
Dalam pertemuan itu, LASBANDRA meminta Kejari Sampang tidak berhenti pada vonis terhadap mantan Kepala Desa Baruh, Moh. Amin, yang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka mendesak agar kejaksaan menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut selama proses persidangan.
Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Ach. Rifai, menyoroti peran mantan Sekretaris Desa Baruh yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. Ia meminta kejaksaan membuka kembali fakta-fakta persidangan dan menindaklanjuti jika ada bukti kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nama-nama yang muncul saat sidang harusnya juga diperiksa. Jangan sampai ada yang lolos hanya karena belum tersentuh hukum,” kata Rifai.
Ia juga mengkritik sikap salah satu oknum yang pernah ikut dalam audiensi publik namun justru diduga terlibat dalam kasus korupsi. “Ironis jika ada yang mengejek kejaksaan, padahal dirinya sendiri punya masalah hukum yang belum selesai,” tambahnya.
Rifai menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk dukungan moral agar Kejari Sampang terus berani menuntaskan kasus korupsi hingga ke akar-akarnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat. Ia menyebut, meski kasus utama sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kejaksaan tetap terbuka untuk menindaklanjuti bila ada bukti baru.
“Kami akan pelajari kembali semua masukan yang disampaikan. Jika memang ada fakta hukum baru, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Diecky.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi dan ikut mengawasi proses hukum. “Kami terbuka terhadap informasi dari siapa pun demi tercapainya penegakan hukum yang adil dan tuntas,” tutupnya.



















