Aromanya Belum Hilang, LASBANDRA Minta Kejari Bongkar Jaringan BLT DD Baruh

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sampang, mediakompas.com – Sejumlah LSM dan media lokal yang tergabung dalam aliansi LASBANDRA mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kamis (17/7/2025). Kedatangan mereka untuk memberi dukungan penuh kepada kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya terkait kasus penyelewengan dana BLT Dana Desa (DD) di Desa Baruh.

Dalam pertemuan itu, LASBANDRA meminta Kejari Sampang tidak berhenti pada vonis terhadap mantan Kepala Desa Baruh, Moh. Amin, yang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka mendesak agar kejaksaan menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut selama proses persidangan.

Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Ach. Rifai, menyoroti peran mantan Sekretaris Desa Baruh yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. Ia meminta kejaksaan membuka kembali fakta-fakta persidangan dan menindaklanjuti jika ada bukti kuat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nama-nama yang muncul saat sidang harusnya juga diperiksa. Jangan sampai ada yang lolos hanya karena belum tersentuh hukum,” kata Rifai.

Baca Juga:  Diduga Dana JKN Puskesmas di Aceh Utara Dipotong, Tenaga Kesehatan Mengeluh

Ia juga mengkritik sikap salah satu oknum yang pernah ikut dalam audiensi publik namun justru diduga terlibat dalam kasus korupsi. “Ironis jika ada yang mengejek kejaksaan, padahal dirinya sendiri punya masalah hukum yang belum selesai,” tambahnya.

Rifai menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk dukungan moral agar Kejari Sampang terus berani menuntaskan kasus korupsi hingga ke akar-akarnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat. Ia menyebut, meski kasus utama sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kejaksaan tetap terbuka untuk menindaklanjuti bila ada bukti baru.

“Kami akan pelajari kembali semua masukan yang disampaikan. Jika memang ada fakta hukum baru, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Diecky.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi dan ikut mengawasi proses hukum. “Kami terbuka terhadap informasi dari siapa pun demi tercapainya penegakan hukum yang adil dan tuntas,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x