Dugaan Penyimpangan Pendistribusian BBM Bersubsidi Kembali Mencuat di SPBU Tugu Beji

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sintang, Kalimantan Barat – Dugaan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 64.786.003 Tugu Beji, Jalan Kelam, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Pada Jumat, 27 Juni 2025, terlihat sebuah mobil Kijang mengisi BBM jenis Pertalite langsung ke dalam mobil melalui jendela, dengan nosel yang dimasukkan ke dalam jendela mobil yang diduga berisi jeriken atau drum.

“Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, saya hampir setiap hari melihat mobil yang terindikasi siluman bebas mengisi BBM bersubsidi. Kami yang benar-benar membutuhkan malah kesulitan mendapatkannya,” ungkapnya.

Hasil penelusuran awak media terlihat Aktivitas pengisian berlangsung diduga tanpa pengawasan yang ketat, di mana petugas SPBU tampak leluasa melayani pengisian dalam jumlah besar.
Padahal, sesuai regulasi migas, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen akhir yang berhak, bukan kepada pengecer.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini jelas pelanggaran besar. BBM subsidi seharusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk dijual kembali, tegas seorang pemerhati energi di Kalimantan Barat. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga membuka celah bagi mafia BBM yang memanfaatkan distribusi ilegal.

Baca Juga:  Gampong Nga Gelar Pengajian Rutin Mingguan, Perkuat Syiar Islam dan Kebersamaan Warga

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperketat agar praktik ilegal ini tidak terus berulang.Kalau ini dibiarkan, distribusi BBM subsidi akan kacau. Kita butuh tindakan tegas dari pemerintah, lanjut pemerhati tersebut.

Pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken atau drum harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti:

– Perizinan tertulis dari pihak terkait
– Jenis BBM subsidi memiliki pembatasan ketat
– Standar wadah yang memenuhi keamanan
– Tujuan penggunaan untuk keperluan yang mendukung kehidupan sehari-hari atau aktivitas usaha masyarakat

Kami telah mencoba menghubungi untuk mengkonfirmasi (H) no wa 08125761XXXX pengelola SPBU 64.786.003 Tugu Beji untuk meminta keterangan,bukan jawaban yang kami dapat namun no wa awak media malah di blokir. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.
Sementara sampai berita ini terbit belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina.

Jurnalis: Supriadi

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Berita ini 114 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x