Ratusan Masa datangi DPRD Sambas, Farhan: Demi Nama baik Daerah, KPK Harus Klarifikasi Salah Release Berita

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 03:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas, – Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Sambas Bergerak mendatangi Gedung DPRD Sambas untuk menyampaikan 9 ( sembilan ) tuntutan, yang salah satunya KPK salah Reales Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen dari APBD, Sambas, Senin ( 1/9/2025).

Ketua DPRD Sambas, H.Abu Bakar menyampaikan apresiasi kepada Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung di Aliansi Sambas Bergerak melaksanakan Aksi secara Aman & Damai.

Kita akan menindak lanjuti 9 (sembilan) tuntutan dari Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sambas Bergerak

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan tuntutan yang ke – 9, evaluasi menyeluruh Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sambas yang mencapai 28 persen dari APBD Kabupaten Sambas seperti yang disampaikan KPK Dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Kabupaten Sambas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/08/ 2025) yaitu KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. Idealnya pokir maksimal 10 persen dari APBD.

Cara menghitung persentase pokir DPRD Sambas bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Melainkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sambas.

Terkait Reales berita KPK, Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen dari APBD, idealnya 10 persen dari APBD, itu tidak benar, jadi cara menghitung persentase Pokir yang benar bukan dari APBD, melainkan dari PAD.

Pokir 28 persen dari PAD diperbolehkan, tidak ada aturan maupun regulasi mengatur tentang Persentase Pokir, Tegas Ketua DPRD Sambas.

Pokok Pikiran ( Pokir ) DPRD di atur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Baca Juga:  RDP Masyarakat Jasa Konstruksi Lokal Apresiasi Rahmadi Wakil Ketua Komisi lll DPRD Dengan Tegas akan Menerapkan Regulasi

Ketua Umum HMI Cabang Sambas, Muhammad Farhan menyampaikan bahwa tuntutan dalam Aksi Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Sambas Bergerak memiliki 9 tuntutan yaitu :

1. Menolak kenaikan tunjangan gaji DPR.
2. Mengecam seleuruh aparat kepolisian atas tindakan brutal dan represif yang bertentangan dengan tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayoman, dan pelayan masyarakat (UU No. 2 Tahun 2022).
3. Mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.
4. Mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pemerataan infrastruktur Kabupaten Sambas.
5. Menuntut Pemerintah Daerah agar memberikan atensi Kesejahteraan terhadap Tenaga Honorer dan guru di Kabupaten Sambas.
6. Mendesak pemerintah daerah segera membentuk KPPAD.
7. Mominia kejelasan terhadap aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat.
8. Menuntut Penjelasan PBB di Kabupaten Sambas.
9. Evaluasi menyeluruh Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sambas yang mencapai 28 persen dari APBD Kabupaten Sambas.

Kami memberikan waktu 7 X 24 Jam kepada Pemerintah Daerah, jika tidak ada tanggapan, maka kami akan datang dengan jumlah yang lebih besar, ungkap Farhan.

Terkait apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Sambas bahwa KPK salah menyampaikan dalam realis resmi KPK, yaitu KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. idealnya pokir maksimal 10 persen dari APBD.

Jika benar terjadi KPK salah realis dalam laman Resminya menyampaikan Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen dari APBD Sambas, jika benar itu terjadi, maka kami meminta KPK mengklarifikasi, karena menyangkut nama baik Daerah, Tutup Farhan.

( Bersambung)

( Tur )

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
Berita ini 53 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x