Ratusan Masa datangi DPRD Sambas, Farhan: Demi Nama baik Daerah, KPK Harus Klarifikasi Salah Release Berita

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 03:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas, – Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Sambas Bergerak mendatangi Gedung DPRD Sambas untuk menyampaikan 9 ( sembilan ) tuntutan, yang salah satunya KPK salah Reales Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen dari APBD, Sambas, Senin ( 1/9/2025).

Ketua DPRD Sambas, H.Abu Bakar menyampaikan apresiasi kepada Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung di Aliansi Sambas Bergerak melaksanakan Aksi secara Aman & Damai.

Kita akan menindak lanjuti 9 (sembilan) tuntutan dari Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sambas Bergerak

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan tuntutan yang ke – 9, evaluasi menyeluruh Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sambas yang mencapai 28 persen dari APBD Kabupaten Sambas seperti yang disampaikan KPK Dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Kabupaten Sambas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/08/ 2025) yaitu KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. Idealnya pokir maksimal 10 persen dari APBD.

Cara menghitung persentase pokir DPRD Sambas bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Melainkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sambas.

Terkait Reales berita KPK, Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen dari APBD, idealnya 10 persen dari APBD, itu tidak benar, jadi cara menghitung persentase Pokir yang benar bukan dari APBD, melainkan dari PAD.

Pokir 28 persen dari PAD diperbolehkan, tidak ada aturan maupun regulasi mengatur tentang Persentase Pokir, Tegas Ketua DPRD Sambas.

Pokok Pikiran ( Pokir ) DPRD di atur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Baca Juga:  Gaji Tak Cair, Honorer Diberhentikan: Rakyat Rokan Hilir Tuntut Keadilan

Ketua Umum HMI Cabang Sambas, Muhammad Farhan menyampaikan bahwa tuntutan dalam Aksi Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Sambas Bergerak memiliki 9 tuntutan yaitu :

1. Menolak kenaikan tunjangan gaji DPR.
2. Mengecam seleuruh aparat kepolisian atas tindakan brutal dan represif yang bertentangan dengan tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayoman, dan pelayan masyarakat (UU No. 2 Tahun 2022).
3. Mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.
4. Mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pemerataan infrastruktur Kabupaten Sambas.
5. Menuntut Pemerintah Daerah agar memberikan atensi Kesejahteraan terhadap Tenaga Honorer dan guru di Kabupaten Sambas.
6. Mendesak pemerintah daerah segera membentuk KPPAD.
7. Mominia kejelasan terhadap aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat.
8. Menuntut Penjelasan PBB di Kabupaten Sambas.
9. Evaluasi menyeluruh Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sambas yang mencapai 28 persen dari APBD Kabupaten Sambas.

Kami memberikan waktu 7 X 24 Jam kepada Pemerintah Daerah, jika tidak ada tanggapan, maka kami akan datang dengan jumlah yang lebih besar, ungkap Farhan.

Terkait apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Sambas bahwa KPK salah menyampaikan dalam realis resmi KPK, yaitu KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. idealnya pokir maksimal 10 persen dari APBD.

Jika benar terjadi KPK salah realis dalam laman Resminya menyampaikan Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen dari APBD Sambas, jika benar itu terjadi, maka kami meminta KPK mengklarifikasi, karena menyangkut nama baik Daerah, Tutup Farhan.

( Bersambung)

( Tur )

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 53 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x