mediakompas.com, Sambas – Penahan longsoran di Ruas Jalan Sp. Tanjung – Sp. Temajuk yang terlihat masih dalam tahap pembangunan terkesan membingungkan, Pasalnya pemasangan gorong gorong atau saluran untuk alur air terlihat diletakan diatas timbunan, hal ini menimbulkan tanda tanya tentang perencanaan, maupun konsep yang dipakai oleh Pupr dalam tujuan memperbaiki ataupun mencegah terjadinya longsor di jalan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga ini.
Kegiatan yang dikerjakan oleh PT.BLITAR PERMAI nilai kontrak Rp.18.826.206.000 (Delapan Belas Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Ribu Rupiah) sumber Dana APBN Tahun 2025 itu diharapkan dapat bermanfaat dalam jangka panjang.
“Dikutip dari berbagai sumber dalam teori konstruksi, ini adalah praktik yang berisiko. Air adalah musuh utama tanah timbunan. Gorong-gorong adalah ruang atau jalur untuk mengalirkan air, hal ini untuk mencegah adanya kebocoran aliran atau retakan air yang akan meresap langsung ke dalam tubuh timbunan sehingga membuatnya jenuh dan tidak stabil sehingga bisa mengakibatkan longsor kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hermanto masyarakat pengguna manfaat saat dimintai tanggapan oleh media ini,” Proyek pengaman longsoran di Desa Sungai Bening yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Satker Paralel Perbatasan Nanga Badau- Entikong-Aruk-Temajuk Propinsi Kalimantan Barat itu adalah salah satu konsep membingungkan yang mana kiri kanan jalan adalah curam, namun peletakan saluran air disimpan pada area yang tinggi, sehingga dapat dipastikan air tidak akan melewati nya.
Sebagai masyarakat, sangat wajar untuk mempertanyakan hal ini. Penggunaan dana APBN yang berasal dari uang rakyat mengharuskan proyek ini dikerjakan dengan prinsip tepat guna, tepat sasaran, dan tepat mutu,”tutupnya.
Sementara Pejabat di Balai Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Propinsi Kalimantan Barat, EVI dimintai konfirmasi via pesan WhatsApp namun sampai berita ini diturunkan belum menjawab.
Mediakompas.com akan terus menggali informasi, menelusuri fakta dan data untuk memberitakan setiap perkembangan informasi ini secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kontrol sosial.
Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















